Apa jadinya jika semua masyarakat Sumut bereuphoria mengekspresikan diri menjadi bakal calon Gubernur Sumatera utara periode 2008-2013, barangkali seluruh atribut kampanye sudah “merimba-belantara” di setiap penjuru yang dilalui masyarakat umum di semua kabupaten/kota Sumut. Hanya saja, memangnya Anda siapa…?
Bukankah memang tak ada larangan yang jelas dari pemerintah daerah maupun instansi yang berurusan dengan pemilu, tentang siapa yang boleh dan yang tidak memasang spanduk, baliho, stiker dan sejenisnya sebagai media “perkenalan diri” untuk calon pemimpin di suatu daerah.
Begitupun, Kota Medan yang madani, modern, dan religius, dikhawatirkan berubah penampilan menjadi kota yang disemaki spanduk dan baliho andaikata 2 juta masyarakatnya ikut-ikutan melancarkan aksi mejeng menjadi bakal calon Gubernur Sumut (balon Gubsu).
Tapi untunglah masyarakat tahu diri, atau mungkin juga karena tak ada modal untuk bikin spanduk, maka “perang” bentangan kain yang terpampang di pinggir jalan-jalan utama hanya dilakoni pada orang-orang tertentu saja yang jor-joran “mempromosikan diri” sebagai balon Gubsu periode 2008-2013.
Maraknya spanduk, baliho maupun billboard balon Gubsu di sejumlah titik lokasi strategis di Kota Medan sudah bermunculan sejak pertengahan Oktober 2007. Masing-masing menampilkan figure lelaki klimis berstelan rapi, ada yang tersenyum, ada yang bermimik kaku penuh misteri, dengan performance penuh percaya diri.
Di sebut-sebut, kehadiran media itu selain mengganggu keindahan kota, juga tidak membayar retribusi. Ketika itu Wakil Ketua DPRD Medan, Surianda Lubis SAg kepada para wartawan mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan untuk menyurati Balon Gubsu maupun organisasi serta partai pendukungnya untuk segera menurunkan atau mencabut sendiri spanduk, baliho maupun billboard tersebut.
Sontak, pada akhir Oktober 2008, Dinas Pertamanan Medan langsung menertibkan seratusan spanduk berisi promosi calon gubernur Sumut menjelang Pilkada Pilgubsu 2008 yang tersebar di hampir di seluruh kawasan Kota Medan.
Dari sana sedikitnya 300-an spanduk liar berhasil dibersihkan. Dalam penertiban itu petugas menemukan sedikitnya 100-an spanduk tentang dukungan politik dan pencalonan Pilgubsu 2008 serta spanduk-spanduk ucapan Selamat Idul Fitri 1428 H.
Alasan penertiban karena pemasangan spanduk dinilai telah mengakibatkan PAD kota Medan dari hasil papan promosi atau spanduk dirugikan hingga mencapai Rp 60 juta/bulan sebab spanduk-spanduk tersebut tidak terdaftar di Dinas Pertamanan Kota Medan, serta tidak memberikan kontribusi apapun bagi PAD kota Medan. Semestinya untuk satu spanduk per-meternya dikenakan retribusi Rp 2000. Itupun tergantung lokasi dan letak spanduk.
Mumpung Belum Ditetapkan
Dari pantauan MedanBisnis sampai Rabu (30/01/08), atribut kampanye yang beberapa bulan sebelumnya blek-tumplek di antara jarak pepohonan dan tiang listrik di sepanjang jalan-jalan utama, memang terlihat agak berkurang kendati masih ada diantaranya yang terpampang saling bersanding dengan spanduk dan baliho dari suatu jenis produk.
Sebut saja seperti baliho Ali Umri di depan gedung harian Waspada, spanduk H Abdul Wahab Dalimunthe dan HT Milwan di persimpangan antara jalan Halat dengan Jalan SM Raja, spanduk Dr Ir Benny Pasaribu di depan taman Jalan Teuku Cik Ditiro.
Bahkan di beberapa tempat masih tersisa atribut milik beberapa orang yang semula berniat bertarung dalam pemilihan gubernur namun tak mendapat dukungan partai seperti poster Chairuman Harahap dan Gubernur Sumut saat ini Rudolf Pardede.
Bersebab itu, setelah sejumlah calon gubernur dan wakil gubernur resmi mendaftar ke KPUD Sumut beberapa hari lalu, KPU kembali memperingatkan kepada yang telah resmi mendaftar agar sesegera mungkin membersihkan atribut kampanye mereka yang selama ini terpasang di berbagai tempat. “Kami sudah bilang sejak mereka resmi mendaftar, agar atribut-atribut kampanye tersebut segera dibersihkan,” kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.
Saat ini, kata dia, tidak bisa dikenakan delik pelanggaran kampanye terhadap calon gubernur yang memasang atribut kampanye tersebut. “Karena mereka masih belum resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Kalau sudah resmi ditetapkan dan masih ada atribut kampanye mereka yang terpasang sementara masa kampanye belum dimulai, ya mereka bisa dinilai melanggar,” jelas Irham.
Lantas apakah persoalan ini bagian dari tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut yang baru dilantik pada 15 Januari 2008 ? Ketua Panwaslu, David Susanto, menangggapi hal itu sebagai etika berpolitik. “Membersihkan atribut kampanye itu harus ada tim. Tapi tentang itu telah kami bawa dalam rapat pleno Panwaslu,” katanya saat Medanbisnis hubungi melalui telepon.
Wakil Ketua DPRD Medan, Surianda Lubis Sag, punya pendapat lain, “Kalau masih jadi balon Gubsu saja sudah melakukan pelanggaran, bagaimana lagi ketika menjadi Gubsu. Untuk itu, saya kira balon Gubsu yang seperti itu tidak perlu didukung,” tegasnya.
Dus, terlepas dari cara “promosi diri” balon Gubsu yang “mencuri start” tersebut, bagaimana pun upaya itu dilakukan tak lain demi “mencuri” simpati rakyat Sumut.
Biar lebih popular atau terkenal? Sebuah blog di internet yang ditulis oleh blogernya berpendapat banyak di antara kita yang salah paham, bahwa populer itu sama dengan terkenal. Padahal menjadi terkenal jauh lebih gampang dari populer.
Rasulullah Muhammad SAW pernah kasih tips. “Mau terkenal? Naiklah ke sumur zam zam dan kencinglah di dalamnya”. Atau yang lebih ekstrem, hamili saja anak orang dan jangan mau tanggung jawab. Nanti ketika si korban melapor ke polisi, Anda pasti langsung terkenal.
Sedangkan menjadi populer? Tidaklah mudah. Bisa diterima di hati rakyat saja baru sebatas pendakian, sebatas level greatest achievement manusia. Sebab teramat banyak syaratnya.
Namun apakah sosok di spanduk dan baliho itu mau selalu ada ketika masyarakatnya butuh? Minimal lewat ucapan menghibur, syukur-syukur ada sekadar tali kasih untuk menyelamatkan dapur. Apakah sosok di spanduk itu tidak jijik dengan siapapun, termasuk kepada si fakir dan kaum dhuafa di wilayahnya. Maukah dia sesekali menepuk bahu mereka, sekadar bertanya, “Punya anak berapa? Dalam sehari berapa kali keluarga dapat makan?”.
Atau meski hanya bersarung di beranda belakang rumah sehabis sholat subuh, tanpa di jaga ajudannya, si sosok di spanduk itu sudi menerima antrian tamu dari berbagai latar belakang masyarakat yang membawa syair rintihan dan keluhan hidup karena di rampas haknya.
Jadi, bukan karena menjelang arena Pilgubsu saja tiba-tiba seseorang mempromosikan diri di mana-mana melalui atribut kampanye, lalu menebar slogan dan membuai mimpi si anak yatim. Syukurnya ini bukan di Jakarta. Sebab kalau di sana, orang dengan mudahnya akan bilang, “Emangnye lu siape..?” (***)
Tag: atribut kampanye, baliho, billboard, cagubsu periode 2008-2013, emangnye lu siape, mencuri star, panwaslu, promosi diri, spanduk