Sebelum tahun ‘90’an, di jalan kecil atau di gang-gang pemukiman banyak rambu papan yang dibuat warga sekitar bertuliskan peringatan “Hati-hati, banyak anak-anak!” atau “Anda sopan, kami segan“. Masa berikutnya ada pergeseran peringatan dengan tulisan bernada ancaman, ”Awas…Ngebut batu melayang!”, dan yang lebih ekstrem lagi ”Kalau nyerempet…diseret” atau “Melanggar…Babak belur!”. Pun tak ketinggalan gambar tengkorak dan pentungan semakin melengkapi “keangkeran” tulisan rambu papan.
Kini peringatan semacam itu sudah jarang. Agaknya kata-kata – meski kalimatnya mengancam – tidak lagi bermakna bagi sang pengendara. Bahasa mulai kehilangan manfaat komunikatifnya, seakan tidak ampuh lagi sebagai bahasa manusia beradab. Begitupun dengan simbol-simbol batas kecepatan berkendara atau warning lainnya, toh keseringan tidak digubris.
Masyarakat memang berhak menginginkan keamanan supaya tidak ada pengguna kendaraan yang ngebut di sepanjang jalan kawasan pemukimannya. Kemudian formula solusinya dibuatlah “jalan pintas” berupa gundukan yang melintang di jalan. Sebutan familiarnya yaitu polisi tidur (disingkat: polti), namun ada juga yang menyebutnya marka kejut, traffic kejut, atau istilah kerennya, speed hump.
Dalam Wikipedia Indonesia, polisi tidur adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih, ada pula yang polos tanpa garis-garis putih.
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan “polisi tidur” dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Hanya saja, polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan bermakna “rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan”. Dengan begitu, bisa jadi ungkapan polisi tidur sudah ada sebelum tahun 1984.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), “polisi tidur” belum tercatat. Dan baru ada dalam KBBI Edisi Ketiga (2001), yang bermakna “bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan”.
Istilah polisi tidur barangkali tak enak didengar oleh mereka yang memiliki hubungan emosional dengan polisi atau kepolisian. Sama halnya jika kata tidur dilekatkan pada profesi lain, semisal pengacara tidur, dokter tidur, wartawan tidur, atau guru tidur. Maka kemungkinan besar mereka yang berprofesi seperti itu bakalan tak senang mendengarnya. Hanya saja, sampai sekarang tak ada protes dari polisi atau kepolisian terhadap penggunaan istilah tersebut. Jangankan protes, himbauan agar jangan dipakai ungkapan “polisi tidur” pun tak ada.
Kepala Humas IAIN Sumut, Syahruddin Siregar, pada artikelnya di salah satu media cetak lokal yang berjudul “Polisi Tidur” Rumah Ibadah, menulis, “keberadaan polisi tidur” di jalan umum bermula dari era reformasi di Indonesia pada akhir tahun 1990-an sampai awal 2000-an. Pada waktu itu masyarakat, khususnya di Sumatera Utara, merasa bebas sebebas-bebasnya. Termasuk komunitas pengendara kendaraan seperti sepeda motor. Mereka merasa tak berdosa melaju sesuka hati di jalan umum…”
Pada paragraf lainnya, Syahruddin menulis, “….Kesemena-menaan komunitas pengendara tersebut dibalas oleh anggota masyarakat lainnya termasuk pengurus rumah ibadah bahkan pemilik rumah pribadi dengan membuat “polisi tidur”. Sejak itu tumbuhlah “polisi tidur” dengan berbagai ukuran di jalan umum sekitar rumah ibadah atau di sekitar pemukiman. Ada yang sebesar betis orang dewasa dan ada sebesar kepala, dan macam-macam ukuran membentang di jalan umum. Dari segi bentuknya ada yang tajam, agak tumpul, serta yang agak landai. Kebanyakan tanpa tanda selain gundukannya sendiri. Tampaknya keberadaan fisik “polisi tidur” tergantung situasi emosi pemilik ide pada saat pembuatannya.
DPRD Menyorot
Rupanya, tak cukup dengan polti yang terbuat dari aspal atau adukan semen. Sebab belum lama ini di beberapa ruas jalan umum di Medan kedatangan polti jenis baru yang terbuat dari bahan karet (sintetis) berwarna hitam-kuning selang-seling.
Lucunya lagi, di ruas jalan yang setiap harinya sudah macet malah ditanam pula polti. Seperti yang dipasang di simpang Surabaya/Jalan Pandu, Sambu/Jalan Irian Barat, Jalan Sumatera/kalimantan, Jalan Sumatera/Tapanuli, Jalan Thamrin dekat lintasan kereta api, dan di banyak jalan lainnya yang pada jam-jam sibuk justru dipadati kendaraan berjalan merayap. Sungguh tak jelas apa maksudnya.
Kehadiran “tamu” sintetik yang membentang di sejumlah ruas jalan raya di kota ini kemudian menjadi sorotan serius dari kalangan DPRD Medan. Rupanya setelah ditelisik, anggota dewan mempersoalkan proyek gaweannya Dishub Medan itu lantaran menelan anggaran Rp1,25 miliar.
”Apa dasar Dishub (Dinas Perhubungan) memasang marka kejut sintetis? Menurut saya, itu kurang tepat karena mengganggu pengendara,” kata anggota Komisi D DPRD Medan dari Fraksi PAN,Yusni Rahmah, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan di Gedung DPRD Medan, Selasa (5/2/08).
Dari Fraksi Partai Demokrat, Yusran Amansyah Lubis, juga mempertanyakan kewajaran anggaran pemasangan marka kejut sintetis tersebut. Dia menilai, Rp1,25 miliar untuk pemasangan marka kejut sepanjang 1.000 meter terlalu besar, yang berarti Rp 1.200.000 untuk setiap meternya.
Wakil Ketua Komisi D Abdul Rahim Siregar menyebut anggaran itu tidak wajar, dan ia berjanji akan mempertanyakan rinciannya ke Dishub Medan. Tak hanya itu, penempatan marka kejut sintetis juga dinilai kurang tepat, karena dipasang di titik keramaian dan ruas jalan menuju jalan utama.
Dishub Medan sudah menyiapkan jawaban. Pelaksana Tugas Harian Kepala Dishub Medan, Dearmando Purba mengatakan, anggaran Rp1,25 miliar untuk 1.000 meter marka kejut sintetis sudah sesuai standar nasional. ”Memang seperti itu pagunya dan sudah dihitung. Anggaran itu sesuai standar nasional. Tidak hanya di Medan, di Jawa pun marka kejut sintetis sudah dipasang. Itu sudah sesuai standar,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemasangan marka kejut sintetis di 47 titik pada sejumlah ruas jalan di Medan, seperti di Jalan Ghoang Chu, Jalan Semarang, dan Jalan Pandu tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan di Medan banyak dipasang polti namun rata-rata polti itu tidak sesuai standar sehingga membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Sedangkan marka kejut dari sintetis itu sesuai standar dan tidak membahayakan karena terbuat dari karet. Pemasangan marka kejut, katanya, sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2006 lalu. Namun baru dapat tertampung dalam APBD 2007 dan direalisasikan pemasangannya pada akhir tahun 2007.
Dus, jika dipandang dari manfaatnya, polti tentu dibuat dengan maksud yang jelas. Demi memastikan agar jangan ada pengendara yang kurang sehat mentalnya melintas dengan kecepatan gila-gilaan sehingga beresiko mencelakakan orang lain. Daripada repot harus meneriaki setiap pengendara yang suka ngebut, mungkin lebih baik memasang alat pemaksa pasif. Logikanya, polti tak akan ada jika orang-orang berkendaraan dengan sopan, saling menghargai jiwa orang lain sebagaimana mereka menghargai jiwa mereka sendiri.
Akan tetapi, polti tidak pernah pandang bulu kepada siapapun pengguna kendaraan. Mereka yang kurang bertanggung jawab membawa kendaraan atau mereka yang selalu berkendara dengan penuh kewaspadaan, toh sama-sama “dikejutan” ketika melewati polti. Mudah-mudahan saja keberadaan polti proyeknya Dishub Medan itu tidak membuat paradoks kesadaran berlalu lintas bagi para pengendara.
Dan satu hal, tentang rincian anggaran pemasangan polti sintetis sebesar Rp 1,25 miliar yang oleh anggota dewan dinilai tidak wajar, sampai sekarang belum terjawab. Hmm…ada apa rupanya? (*)
Akibat Standarisasi Polti yang Tak Jelas!
Istilah polisi tidur (polti) untuk gundukan aspal atau semen yang melintang di badan jalan itu sebenarnya tak dikenal dalam Undang-undang No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecuali UU itu menyebutnya dengan istilah pembatas kecepatan atau pita penggugah. Pasalnya, ketika sedang agak melamun, saat roda kendaraan melindas deretan pembatas kecepatan akan timbul guncangan layaknya orang digugah (contohnya seperti marka kejut yang dipasang di jalan Wahid Hasyim, tak jauh di depan Markas Brimob Medan)
Sedangkan peraturan polisi tidur sendiri tertuang dalam Kepmenhub No. KM3 tahun 1994. Disebutkan bahwa polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yaitu jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton), dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Namun polti yang sering dijumpai sekarang ini, terutama yang dipasang secara ilegal oleh masyarakat sekitar jalan (bukan oleh polisi atau DLLAJ), dibuat terlalu berlebihan. Masih untung tidak setiap warga yang berumah di tepi jalan arogan membuat polti di depan rumahnya. Karena kalau iya, apa tidak semakin ribet jalanan itu andaikan setiap jarak lima sampai sepuluh meter dipasangi polti. Yang seperti ini pasti sangat mengganggu pengguna kendaraan.
Kalau polti di dalam gang bisalah dimaklumi. Warganya tentu tidak ingin suasana di lingkungannya yang sudah jelas punya jalan sempit dilalui oleh banyak kendaraan, apalagi dengan cara kurang sopan. Kekhawatiran akan keselamatan anak-anak kecil yang sering menjadikan gang itu untuk lahan bermain, sudah tentu selalu menyelimuti.
Seperti dalam pengamatan medanbisnis di jalan Tapian Nauli yang berada di kawasan Jalan Barigjen Katamso. Ceritanya sekitar 7 tahun lalu, gara-gara ada seorang siswa SMA ugal-ugalan naik sepeda motor sembari ngebut di komplek perumahan jalan itu dan nyaris menabrak seorang bocah yang sedang bermain bersama teman-temannya di tepi jalan, mendorong warga sekitar sepakat untuk membuat polti demi keselamatan bersama. Begitulah, karena kesalahan satu orang, polti dari adukan pasir dan semen di buat dalam jarak 5 meteran di sepanjang ruas jalannya. Dan singkat cerita, tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan itu.
Tetapi efek sampingnya, banyak pedagang bakso, mie ayam, martabak, penjual roti, dan pedagang lain yang memakai gerobak sorong, tidak lagi seramai dulu melewati jalannya. Konon, banyak pula warga yang akhirnya merasa tidak nyaman dengan keberadaannya. Dari mulai ban sepeda motor yang bocor setelah melalui polti karena kelebihan beban, sampai yang katanya bikin boros bensin atau rem cepat aus karena harus bolak-balik melintasi jalan yang sama, maupun alasan-alasan lainnya. Padahal sebagian dari mereka yang mengeluh itu adalah orang yang dulunya memprakarsai pembuatan polti itu. So, kalau mereka yang merancangnya aja sewot bagaimana yang lainnya..?
Di sinilah kelemahannya, pemerintah daerah tak punya standarisasi yang jelas menyangkut jarak dan ketinggiannya, ataupun melakukan penertiban tentang hal itu. Sebab dengan pembiaran pemasangan polti di jalan raya sama saja dengan “penganiayaan” terhadap pengendara sekaligus memperkaya pedagang sprepart dan bengkel sebab tak pelak kendaraan bisa rusak jika seringkali melintasinya.
Namun begitu, baik pengguna jalan ataupun warga yang bermukim di pinggir ruas jalan yang di penuhi polti, tidak perlu saling menyalahkan. Secara kausal, keberadaan polti menyiratkan semakin tipisnya kepercayaan warga terhadap kesadaran pengguna kendaraan.
Tips
Nah, bagi yang membawa mobil ceper alias `too damn low` (sangat rendah dari permukaan tanah), terlebih yang suspensi mobilnya sudah di potong menjadi lebih pendek dari mobilnya, memang susah-susah gampang saat melewati jalan yang dijejali polti.
Berikut ini ada tips agar bodi bawah mobil ceper terhindar dari kelecetan ataupun penyok. Pertama, apabila ingin melewati polisi tidur, kendaraan kita arahkan ke sisi paling kiri. Kemudian kira-kira jarak 1 meter sebelum polti, belokkan stir patah kekanan agar roda depan sebelah kiri yang melewati polisi tidur lebih dahulu. Lalu ketika roda depan kanan diatas polti, pelan-pelan putar stir ke arah berlawanan sembari berjalan perlahan. Setelah itu kira-kita setelah setengah bodi kendaraan melewati polti, luruskan setir perlahan searah lurus dengan jalanan.
Kedua, saat mempraktekkan tips diatas, sesekali lihatlah kaca spion agar bisa terlihat apakah ada kendaraan lain di belakang kita atau tidak.
Salah satu handicap bikers di jalan raya yakni polisi tidur. Kecelakaan mulai dari yang ringan sampai serius terjadi karena tidak melihat atau sadar ada polisi tidur. Padahal siang bolong, lho!
Sedangkan untuk sepeda motor juga ada tipsnya. Pertama, bagaimanapun seorang pengendara sepeda motor haruslah menerapkan kebiasaan melihat sejauh mata memandang (aim high), sambil melakukan scaning terhadap objek bahaya di depannya.
Kedua, jangan melaju dengan kecepatan konstan saat melewati polti, sebab membuat bodi sepeda motor terlonjak keras ke atas ketika roda belakang membentur polti. Juga jangan mengerem mendadak saat di atas melintasi polti, sebab bisa membuat pengendara jatuh gara–gara
Ketiga, untuk menjaga keseimbangan, saat roda depan menyentuh polti, posisi badan cenderung ke depan dengan kedua tangan menekuk melebar. Sebaliknya, setelah roda depan melewati polti, posisi badan ke arah belakang dengan kedua tangan mendorong handle bar (stang) ke depan. (*)
Tag: berlalulintas, Dishub Medan, DLLAJ, Kepmenhub No. KM3, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka kejut, polisi tidur, Undang-undang No.14 tahun 1992
