“Ketika sebuah sistem kepemimpinan terbentuk dan memperoleh kekuasaan, baik organisasi maupun pemerintahan, maka orang-orang di dalam organisasi tersebut akan berusaha untuk mempertahankan kekuasaannya dengan segala cara”
Adagium teori kepemimpinan di atas, dalam kasus kekinian di tanah air barangkali bisa dikaitkan dengan nasib ketua umum PSSI, Nurdin Halid yang sudah keluar masuk bui namun tetap dipercaya – bahkan dibela – untuk memimpin PSSI (periode 2007 – 2011).
Padahal dalam kode etik FIFA, seseorang yang terbukti terlibat kriminal, ataupun sedang menjalani hukuman penjara, sangat tak layak memimpin organisasi pesepakbolaan, konon lagi yang nasional seperti PSSI.
Terlebih, hampir semua pecinta sepakbola tahu, bahwa olah raga ini sarat mengajarkan nilai-nilai moral, antirasisme, fair play, maupun sportifitas lainnya. Namun yang terjadi dalam keorganisasian PSSI sekarang ini, nilai-nilai tersebut hanyalah tersurat, yang mungkin dianggap tak ada sanksi bila dikhianati.
Bahkan seperti dikutip dari media cetak nasional, seorang Komite Eksekutif PSSI pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak terikat dengan kode etik FIFA. Entah karena dia silap atau memang tak memahami, padahal dalam pedoman dasar PSSI pasal 5 ayat 9 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap pengurus PSSI harus memahami kode etik FIFA.
Walaupun PSSI badan independen, namun entah karena alasan apa pengurus PSSI masih ngotot mempertahankan “sang komandan” yang telah dikerangkeng di hotel prodeo (penjara). Dan PSSI yang sejatinya membawa martabat bangsa melalui sepakbola, namun entah karena apa pemerintah di negeri ini belum juga bersikap tegas atas permasalahan di tubuh PSSI, sementara sudah banyak masyarakat pecinta dan pengamat sepakbola di tanah air yang geram menahan emosi akibat PSSI dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkualitas dan tidak memiliki passion.
Nurdin terpilih jadi ketua PSSI pada tahun 2003. Mantan anggota DPR-RI dari partai Golkar tahun 1999-2004 itu dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara. Disebut-sebut dia juga suka mencuri uang negara dalam jumlah besar. Dampak dari perbuatannya adalah PSSI dilarang mengirimkan wakilnya di Piala Champions Asia musim 2008/2009.
Uang, pangkat, dan kenikmatan sesaat, sungguh berulangkali membuat bangsa ini jadi pendek ingatan. Belum lagi dengan perilaku para elit di tanah air yang dalam banyak kasus secara tidak etis menciptakan kebohongan publik dengan mengorbankan orang lain.
Apalagi dalam peradaban milenium kini, “pelacuran” dan “perselingkuhan” kian merambah kaum intelektual yang menguasai beragam aspek. Untuk meraih gelar akademik, misalnya, karya orang lain dijiplak (plagiat). Pelakunya tidak mengenal strata pendidikan. Pernah seorang doktor dari universitas terkenal di negeri ini dibatalkan pemberian gelar profesornya karena ketahuan menjiplak karya ilmiah orang lain.
Wajah lain perselingkuhan intelektual ialah persekutuan kaum cendekiawan dengan penguasa. Semisal persekongkolan di bidang ekonomi pada masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan ‘Mafia Berkeley’. Lewat permufakatan apik orang-orang pintar itu, perekonomian negara akhirnya digadai kepada sekelompok orang yang tumbuh menjadi konglomerat, yang mengeruk uang negara lewat BLBI.
Seperti selama seminggu ini, hampir semua media massa nasional menyajikan berita utama tentang penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tuduhan menerima suap sebesar US$660 ribu. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang menangani kasus Syamsul Nursalim, terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sehingga sudah bisa diduga, uang suap senilai Rp6,1 miliar itu, menurut KPK, ada kaitannya dengan kasus BLBI yang pernah ditangani Urip. Sementara, menurut pengakuan Urip, uang tersebut merupakan hasil jual beli permata, dan tak ada kaitan sama sekali dengan kasus BLBI yang ditanganinya.
Kendati Urip belum divonis bersalah atau tidak, toh stigma yang berkembang di masyarakat bahwa segala sendi kehidupan di tanah air terbukti telah disusupi “pelacuran“ dan “perselingkuhan” dalam suatu sistem, baik di pemerintahan maupun swasta.
Juga dalam lintas politik, para intelektual saling berkompromi dengan penguasa. Kandang partai politik dimasuki untuk meraih kekuasaan yang bermarkas di Senayan. Mereka saling berlegitimasi lewat kebijakan yang represif. Setelah kekuasaan dalam genggaman, ilmu pun digadai dengan duit. Dana APBN dan APBD di propinsi, kota dan kabupaten, menjadi sasaran empuk untuk dimark-up.
Bujukan uang juga mampir di kantor intelektual yang mengurusi pemilihan umum. Mereka memang berhasil menyelenggarakan pesta demokrasi selaras dengan tuntunan ilmu pengetahuan. Tapi, harga pesta menggelembung seperti balon sehingga sejumlah kaum intelektual itu pun digiring ke bui.
Para “pandawa” ilmu itu juga sering mampir di ruang sidang pengadilan negeri. Sejumlah guru besar dihadirkan sebagai saksi ahli yang tak lain cuma robot demi meringankan dakwaan jaksa terhadap kasus korupsi. Kehadiran mereka tentu saja bukan untuk mewartakan kebenaran sejati yang dilandasi ilmu pengetahuan. Sebab teori yang mereka ungkapkan di ruang sidang biasanya tergantung “pesanan”, lantaran sebelumnya sang tersangka adalah “teman mesra” si koruptor dalam menjarah uang negara.
Maling Intelek
Begitulah, dimana-mana di penjuru negeri, kaum intelektual demikian pandai mengembik di kandang kambing dan mengonggong di kandang anjing. Mereka hanyut dalam arus kalangan masyarakat yang koruptif.
Ilmu yang mereka miliki sejatinya diabdikan guna meninggikan kebenaran, tapi yang terjadi malah mencari kenimatan finansial semata ataupun mengejar jabatan. Ilmu yang subtansinya untuk memanusiakan manusia, malah mereka jadikan untuk menyiasati manusia lainnya. Beginikah sosok yang dijuluki intelektual?
Maka tak heran bila korupsi di Indonesia bukan lagi menjadi bagian kejahatan individual, tetapi sudah menjadi kejahatan kolektif. Istilah korupsi “berjamaah” menjadi begitu populer kendati secara kontekstual masih kontroversial.
Beginilah jika dalam pengambilan keputusan, apakah itu dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau oleh pejabat publik, yang tak mampu menghindarkan diri dari hubungan pribadi atau kedekatan keluarga, maka akan cenderung melahirkan konflik kepentingan dan nepotisme yang ujung-ujungnya saling melanggar aturan demi bekerjasama melakukan korupsi.
Parahnya, yang demikian oleh sebagian rakyat justru dikasih toleransi, sehingga semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa korupsi dan koruptor itu adalah bagian normatif dari birokrasi dan itu pula yang akan membuat rakyat tetap memelihara toleransi yang tinggi bagi tindak pidana korupsi dan pelakunya itu sendiri.
Lihat saja betapa banyak mantan residivisis koruptor di negeri ini masih juga disanjung dan dipuja-puji masyarakat, bahkan ada yang memberinya kesempatan untuk menduduki jabatan walau belum tentu sama persis dengan jabatan sebelum dirinya divonis koruptor.
Sebut saja, semisal Ketua KPU Daerah (KPUD) DKI Jakarta M Taufik, yang juga pernah mendekam di penjara, akhirnya aktif lagi di KPUD. Dalam Pilkada DKI Jakarta yang baru saja diselenggarakan dipenghujung tahun 2007, Taufik tetap memegang jabatan strategis. Begitupun dengan keinginan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah yang tahun 2007 lalu dibebaskan dari penjara gara-gara kasus korupsi, ia merasa masih berhak kembali bekerja di KPU. Alasannya karena ia belum diberhentikan secara resmi oleh Presiden yang dulu melantiknya. Beberapa fakta serupa lainnya, seperti penonaktifan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais dan Gubernur Kalimantan Timur (nonaktif) Suwarna AF.
Kalau sudah seperti itu apa yang bisa diharapkan dari bangsa ini. Katakanlah keampuhan hukum tidak sesakti hukuman buat para koruptor, namun apakah masyakarat lantas cenderung memaafkan begitu saja hanya karena dipermukaan si koruptor selalu memasang muka manis layaknya orang bermoral tinggi? Disinilah platform kelemahan masyarakat yang kurang punya kreatifitas untuk melakukan sanksi sosial. Mungkin karena ada yang beranggapan bahwa koruptor tetap layak dihormati mengingat sudah banyak jasanya kepada masyarakat, jadi “lupakan soal moral dan mental korupsinya”.
Jika begitu, sungguh telak kalilah nasib pencuri ayam yang apes ketahuan mencuri. Sudah digebuki massa sampai babak belur dan dihukum sampai bertahun-tahun hanya karena dia dianggap manusia kelas rendahan, dan begitu dia dibebaskan dari penjara, stigma masyarakat (terlebih ibu-ibu) yang menjadi tetangga rumahnya langsung bersikap melarang keras anak-anaknya bergaul dengan si mantan napi kelas teri itu.
Beda kalau si narapidana koruptor yang mencuri uang rakyat dan negara, dari yang miliaran hingga triliyunan rupiah. Sudah ganjarannya (biasanya) ringan, lalu begitu keluar dari bui justru disambut sorotan kamera teve, disalami hangat oleh relasi dan kroni-kroninya. Bahkan setelah itu dia berpotensi manggung kembali di arena kekuasaan.
Pertanyaannya apa karena dia (pernah) punya jabatan terhormat? Begitukah letak keadilan dalam mekanisme hukum ? Apa perlu terminologi “koruptor” dirubah saja menjadi “perampok uang rakyat” sehingga kita lebih peduli dengan masalah korupsi. Sebab secara objektif makna “koruptor” memang tak lain adalah maling atau pencuri.
Menunggu Kehancuran
Ikan akan berkembang dengan sehat jika berada dalam kolam yang bergizi sebab memberikan nutrisi yang dibutuhkan ikan, juga lingkungan yang aman membuat ikan tampak sehat dan indah. Begitu juga dengan manusia, jika berada dalam lingkungan yang sehat kemungkinan akan tumbuh dengan sehat pula.
Korupsi telah menyeret lahirnya banalisme (banalisasi) pada karakteristik masyarakat Indonesia. Banalisasi korupsi telah mengubah pandangan bahwa korupsi bukan lagi perbuatan terkutuk, tetapi perbuatan yang menarik dan penuh kenikmatan.
Masyarakat pun menjadi permisif akibat terjadinya perubahan nilai, yang buruk menjadi baik. Karena sudah biasa dan dibiarkan terus terjadi, korupsi tidak lagi dianggap sebagai perbuatan hina dan jahat. Dalam keseharian kehidupan rakyat, berteman akrab dengan korupsi agaknya bisa dimaklumi. Sehingga korupsi bisa ditoleransi dan menjadi bagian dari hidup sehari-hari.
Inilah bukti, ternyata hambatan pemberantasan korupsi tidak semata-mata datang dari perilaku dan mental para pejabat yang korup melainkan juga datang dari rakyat yang telah lama melakukan penyesuaian diri dengan praktek korupsi yang sudah membudaya.
Dalam agama jelas dianjurkan, jika ingin menjadi orang yang taat bertemanlah dengan orang-orang soleh, jangan berteman dengan koruptor jika ingin menjadi “Mr. Clean”. Kendati ada pepatah “intan tetap bersinar walaupun dalam lumpur” tetapi bagi manusia hal ini kurang berlaku. Orang baik berada dilingkungan korup tetap saja ia digeneralisasikan sebagai kroninya koruptor.
Memang tak ada larangan berteman dengan pemimpin yang gagal menjadi pemimpin, terlebih kegagalannya itu lantaran terbukti mencuri uang rakyat, setidaknya bisa dicungkil hikmah dibalik kehidupannya setelah menjadi “mantan” koruptor yang pernah menginap di hotel prodeo.
Tapi kalau sosok pemimpin yang sudah berimej “maling uang rakyat” itu malah diberi jabatan lagi dalam pemerintahan atau rekanan berbisnis, agaknya patut dipertanyakan kredibilitasnya mengapa diposisikan seperti itu. Sebab siapapun boleh mencurigai dan khawatir jangan-jangan naluri sebagai “penjarah uang” masih bermahkota di kepala dan berambisi di jiwanya.
Entah sampai kapan sejarah berulang mencatat akan banyak lagi sejumlah pemimpin yang berlumuran darah dan dihujat rakyat akibat berlaku zalim, bermental korup, dan tak mau mendengar suara rakyat. Kegagalan memilih pemimpin, bukan saja menebar musibah di kalangan manusia, namun akan membuat buah yang manis menjadi kecut, tanah yang subur menjadi kering, dan keberkahan menjadi hilang alias tak pernah hoki.
Ketika korupsi, suap menyuap, dan sejenisnya merajalela, maka itu tanda kehancuran. Ketika bukti amanah tidak dipegang lagi, serta urusan pemerintahan dan umat diserahkan kepada yang bukan ahlinya, “’maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).
Apalagi bila si pemegang amanah mencari jalan selamat sendiri demi tanggungjawab jabatan yang ia samarkan atas nama instansi/perusahaan. Biasanya masih “lagu lama” yang ia mainkan, yaitu me-mark up anggaran. Misalnya, Ketika membuat kegiatan besar dengan memakai nama instansi/perusahaan, hanya konco-konco yang mau bersekutu dengannyalah yang diikutsertakan. Siapa yang banyak protes demi kebersamaan malah dienyahkan.
Kemudian begitu kegiatan usai, seperti apa hasil dan manfaatnya buat instansi/perusahaan juga hanya boleh diketahui oleh kroni-kroninya saja. Jangan harap karyawan lain yang tak bersekutu dengan kegiatannya itu dapat informasi soal dana yang diperoleh dan dikeluarkan, si penggalang acara sengaja bungkam seribu bahasa. Kendati dana kegiatan digalang dari perusahaan maupun sponsor, namun begitu acara bubar, sisa dana dimark-up, dibagi-bagi masuk kantong pribadi. Lalu dengan segala kelicikannya, rincian keuangan kegiatan yang sudah di rekayasa sedemikian rupa, saat dilaporkan ke instansi/perusahaan, bilangnya anggaran tak tersisa. Memang sulit dibuktikan, namun seperti orang buang angin, tak nampak tapi tercium baunya.
Buat konspirasi yang seperti itu adalah kecil kemungkinan mengharapkan KPK turun tangan. Terlebih, antara kalangan oknum intelektual dan koruptur saling membaur dan berselingkuh. Gelagatnya memang selicin belut, sukar dibuktikan karena suka “lempar batu sembunyi tangan”. Barangkali semestinya di setiap kantor pemerintah dan perusahaan swasta dipasangi orang-orang KPK, agar semua kegiatan yang memakai anggaran kantor dan sponsor jelas buat apa digunakan. Persoalannya, siapa yang ngasih gaji? (***)
Tag: BLBI, intelektual, kekuasaan, korupsi, koruptor, KPK, KPU, maling, Nurdin Halid, PSSI
